Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Selasa, 08 November 2011

Warga Negara dan Negara

WARGA NEGARA
               
Warga Negara adalah orang – orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang mendiami  wilayah atau Negara dan telah diakui oleh Negara dimana orang itu berada . setiap warga Negara harus mematuhi peraturan yang berlaku di Negara yang ia tempati . contohnya saya adalah warga Negara Indonesia berarti saya harus mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia .dari buku yang saya lihat , disini tercantum pasal yang tercantum dalam UUD 45 tentang warga Negara yakni pasal 26 ayat 1 yang bebunyi : yang menjadi warga Negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga Negara . dan pasal UUD 45 tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia yakni pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .


NEGARA
               
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik , militer , ekonomi , sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut .
                Tugas Utama Negara adalah mengatur dan menertibkan gejala – gejala keluasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya , artinya Negara menjadi penegah untuk mengatur masyarakat agar tidak saling bertentang satu sama lainnya . lalu yang kedua sebagai pengatur dan penyatu kegiatan manusia atau masyarakat dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara .
                Sifat – sifat Negara yakni sifat memaksa , artinya Negara memaksa masyarakat agar mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku karena dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta mengurangi timbulnya anarki dalam masyarakat . kedua yakni sifat monopoli , artinya Negara mempunyai monopoli dalam menentukan tujuan bersama dari masyarakat dengan Negara bias memonopoli rakyat bertujuan untuk menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik dikurangi dan dapat disebarluaskan supaya tidak bertentangan dengan tujuan masyarakat . dan yang terakhir sifat mencakup semua , artinya semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali agar tidak muncul ketidakadilan .
                Bentuk Negara kesatuan dan serikat , saya dapat menyimpulkan dan membedakan Negara kesatuan dengan serikat . kalau Negara kesatuan ialah Negara yang memiliki banyak wilayah tetapi Negara ini memilki pusat pemerintahan atau menganut sistem sentralisasi contohnya indonesia . sedangkan Negara federal atau serikat  yaitu Negara yang memiliki wilayah yang terbagi – bagi dan memiliki pusat pemerintah yang berada di setiap wilayah bagian atau pemerintahannya menyebar dan Negara ini menganut sistem desentralisasi atau pemerintah pada masing – masing wilayah walaupu satu Negara contohnya amerika .
                Unsur – unsur Negara adalah bagian yang mendukung berdirinya suatu Negara yaitu Wilayah , Rakyat , Pemerintahan , Tujuan , Kedaulatan . jika ada satu yang tidak terpenuhi maka Negara itu tidak dapat berdiri .
                Tujuan Negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar